Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) adalah legalitas penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil agar produk dapat diedarkan secara legal di pasar.
Persyaratan Umum:
Dokumen yang harus disiapkan
Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin: