Permohonan Sertifikat P-IRT


Permohonan Sertifikat P-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) adalah legalitas penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil agar produk dapat diedarkan secara legal di pasar.

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki usaha di Kota Banjarmasin
  2. Termasuk dalam usaha mikro
  3. Usaha memproduksi makanan/minuman olahan yang tidak berisiko tinggi
  4. Mengisi formulir pendaftaran (klik untuk ke formulir pendaftaran)

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akun login NIB (Username & Password)
  3. Surat pernyataan PIRT
  4. Logo usaha/label usaha
  5. Nama produk beserta komposisinya
  6. Proses pembuatan produk
  7. Berat bersih produk
  8. Tanggal kedaluwarsa (exp) produk

Formulir Pendaftaran