Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB menjadi bukti legalitas usaha dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai layanan usaha seperti bantuan permodalan, pelatihan, sertifikasi halal, P-IRT, dan lainnya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro untuk membuat NIB secara gratis melalui program fasilitasi perizinan.
Persyaratan Umum:
Catatan :