Perlindungan merek, desain produk, dan karya cipta sangat penting dalam menjaga orisinalitas usaha. Pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Persyaratan Umum:
Dokumen yang harus disiapkan
Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin: