Permohonan HKI


Permohonan HKI

Perlindungan merek, desain produk, dan karya cipta sangat penting dalam menjaga orisinalitas usaha. Pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki usaha di Kota Banjarmasin
  2. Merek dagang
  3. Hak cipta
  4. Desain industri
  5. Paten dan rahasia dagang (untuk usaha inovatif tertentu)
  6. Mengisi formulir pendaftaran (klik untuk ke formulir pendaftaran)

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Foto Produk
  5. Nama merek/nama usaha
  6. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Formulir Pendaftaran