Permohonan Sertifikat Halal


Permohonan Sertifikat Halal

Program fasilitasi Sertifikasi Halal Jalur Self Declare dibuka bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak berisiko serta memenuhi prinsip kehalalan. Melalui jalur ini, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis karena didanai oleh pemerintah.

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki usaha di Kota Banjarmasin
  2. Termasuk dalam usaha mikro
  3. Produk tidak mengandung bahan berisiko seperti alkohol, babi, atau turunannya
  4. Proses produksi sederhana dan tidak bercampur silang (cross contamination)
  5. Memiliki NIB
  6. Mengisi formulir pendaftaran (klik untuk ke formulir pendaftaran)

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin:

  1. Foto KTP pemilik usaha
  2. Foto KTP penjamin proses produksi halal
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto pelaku usaha dengan pendamping halal beserta produk
  5. Daftar produk yang diajukan sertifikasinya (maksimal 10)
  6. Daftar bahan baku beserta nama merk nya masing-masing produk (contoh: gula merk Gulaku)
  7. Alur proses produksi masing-masing produk

Formulir Pendaftaran