Program fasilitasi Sertifikasi Halal Jalur Self Declare dibuka bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak berisiko serta memenuhi prinsip kehalalan. Melalui jalur ini, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis karena didanai oleh pemerintah.
Persyaratan Umum:
Dokumen yang harus disiapkan
Dokumen berikut wajib diserahkan dalam bentuk fisik ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin: